Karyawan Wajib Memiliki NPWP

Posted by Admin | 8:49 AM

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor registrasi wajib pajak yang dikeluarkan pemerintah untuk mendata wajib pajak masyarakatnya. Meskipun, seorang karyawan sudah membayar pajak melalui pemotongan gaji di perusahaan, peraturan yang saat ini berlaku tetap mewajibkan wajib pajak memiliki NPWP.

Jika hingga Januari 2009 wajib pajak belum memiliki NPWP, maka kewajiban pajaknya akan dinaikkan 20 persen lebih tinggi dari wajib pajak normal yang memiliki NPWP. Nah, seperti Anda yang belum memiliki NPWP, saya sarankan Anda segera membuat.

Cara pembuatannya juga mudah. Anda cukup registrasi di situs Direktorat Jendral Pajak, lalu mengisi formulir yang tersedia. Seleh itu, Anda akan memiliki NPWP sementara.

NPWP sementara itu dicetak lalu dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda terdaftar, dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan fotokopi kepala keluarga (KK). Pengiriman ini bisa menggunakan jasa pos, dengan menyertakan prangko balasan.

Untuk menentukan KPP di mana Anda terdaftar, formulir online yang disediakan Ditjen Pajak sudah mengatur otomatis jadi jangan khawatir. Misalnya, jika KTP Anda beralamat di Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Anda di terdaftar di KPP Cakung, yang terletak di Kawasan Industri Pulogadung.
Anda juga bisa mendaftar langsung di KPP dengan menyertakan foto kopi KTP dan foto kopi KK di kantor pelayanan pajak terdekat Anda.

Bookmark this post with:

 Digg  Digg  Del.icio.us  Technorati  Reddit  YahooMyWeb  SlashDot  Furl  BlinkList  Netscape  Ma.gnolia  Netvouz


Related Posts:



0 comments